Pasalnya, LPDP telah memberikan beasiswa kepada seseorang yang tidak jelas orientasi studinya.
Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (12/8).
"Memang sangat disayangkan bahwa beasiswa jatuh ke orang yang tujuan studinya tidak jelas. Bagaimana uang dapat kembali juga tidak jelas. Ini pelajaran berharga untuk LPDP," tegas Hendrawan Supratikno.
Soal mekanisme hukum apakah boleh pencabutan beasiswa dilakukan oleh lembaga terkait, harus mengacu kepada ketentuan hingga surat perjanjian penerimaan beasiswa itu sendiri.
"Harus dicek lagi ketentuan yang dikeluarkan LPDP dan surat perjanjian penerimaan beasiswa. Namun bila salah sasaran tentu bisa dikoreksi," demikian Hendrawan Supratikno.
Sebelumnya, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.
Veronica mengaku pencabutan beasiswa tersebut sebagai hukuman finansial dari pemerintah RI lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.
Sementara itu, Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Veronica lantaran tidak memenuhi kewajiban usai menempuh program Master of Laws di Australian National University.
LPDP telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918 pada 24 Oktober 2019. Kemudian pada 22 November 2019, diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Hingga pada 15 Februari 2020, VKL mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.