Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Demokrat: Lebih Baik IDI Jawab Saja Tuduhannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 14:36 WIB
Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Demokrat: Lebih Baik IDI Jawab Saja Tuduhannya
I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx/Net
rmol news logo Pemenjaraan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx tidak tepat.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lebih sepakat bila Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjawab tudingan Jerinx daripada mengirim pria bertatto itu masuk bui.

“Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya,” kata Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Kamis (13/8).

Jansen bertanya, apakah dengan dipenjaranya Jerinx lantas kemudian publik menganggap IDI lebih dapat dipercaya atau malah sebaliknya.

“Covid ini sudah buat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat,” saran Jansen.

Kendati demikian, Jansen tak sependapat tudingan Jerinx yang mengatakan bahwa “IDI kacung WHO”. Namun, jika dilihat ada banyak pertanyaan pejabat negara yang dianggap lebih ngawur terkait pandemik Covid-19 ini.

“Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dan lain-lain. Jika kasus ini lanjut, kedepan nyebut: "DPR tak becus, kementerian/lembaga ini tak beres" bisa-bisa kena delik semua,” kata Jansen.

Jansen pribadi sepenuhnya percaya bahwa Covid-19 nyata adanya, menakutkan dan mengancam nyawa terhadap mereka yang rentan umurnya dengan penyakit bawaan.

“Kematian resikonya. Dokter dan tenaga medis pun sudah banyak jadi korban. Jadi mari kita terus waspada dan jangan bangun narasi-narasi meremehkan,” tutup Jansen.

Jerinx setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yang menindaklanjuti laporan dari IDI Bali. Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, Jerinx dijerat dengan
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” demikian Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx secara terbuka memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi. "Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA