Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Seleksi Mandiri PTN, Ombudsman Beri Sejumlah Saran Untuk Mendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 13:49 WIB
Soroti Seleksi Mandiri PTN, Ombudsman Beri Sejumlah Saran Untuk Mendikbud
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/RMOL
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia mencermati proses seleksi mandiri bagi calon mahasiswa baru yang diadakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang cenderung 'memeras' calom mahasiswa.

Sebab, pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), memaksa para calon mahasiswa yang telah diterima untuk membayar uang kuliah di awal dan tidak bisa dikembalikan.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, mengaku menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.

"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” ujar Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) untuk membatalkan sistem pembayaran uang kuliah di awal tersebut.

"Tidak mengambil kesempatan di masa pandemik Covid-19 ini untuk eksploitasi rakyat,” tegas Suaedy.

Untuk itu, Ombudsman pun memberi saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk mandiri seperti ini.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru batal kuliah di PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.

Di samping itu Ombudsman juga menyarankan agar Mendikbud Nadiem Makarim memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi Negeri.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu,” pungkas Ahmad Suaedy.

Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi. Yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM).

Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing. Yaitu SNMPTN minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen, dan seleksi Mandiri maksimal 30 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA