Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Silaturahmi Nasional Partai Berkarya, Titiek Soeharto: Tommy Sebagai Ketum Yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 17:25 WIB
Silaturahmi Nasional Partai Berkarya, Titiek Soeharto: Tommy  Sebagai Ketum Yang Sah
Ketua Depan Pertimbangan Partai Berkarya, Titiek Soeharto/Repro
rmol news logo Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggelar acara Silaturahmi Nasional DPP Partai Berkarya di Aula Gedung Granadi Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain dihadiri Tommy Soeharto, acara tersebut turut menghadirkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).

Dalam sambutannya, Titiek menyinggung soal kisruhnya kepengurusan Partai Berkarya hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub) yang digelar 11-12 Juli lalu.

Menurutnya, masalah Internal partai  telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan partai Berkarya yang sedang berkembang.

Terlebih lagi saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Berkarya hasil Munaslub.

"Masalah internal ini telah dimanfaatkan. Sehingga timbul dugaan adanya intervensi pemerintah," ungkapnya seperti yang disiarkan melalui akun Youtube Cendana TV.

Atas peristiwa yang terjadi ini, Titiek mendorong agar polemik dualisme kepengurusan ini dibawa ke jalur hukum. Dirinya menegaskan bahwa Kepengurusan yang sah Partai Berkarya dipimpin oleh Tommy Soeharto.

"Sebagai Dewan Pertimbangan, saya meminta agar segera melakukan proses hukum untuk membatalkan SK Menkumham itu karena pemerintah telah melakukan tindakan yang didasari tidak benar," tegas mantan Anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA