Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahun 2021, Jokowi Gelontorkan Rp 14,4 Triliun Untuk Pemulihan Pariwisata Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 18:05 WIB
Tahun 2021, Jokowi Gelontorkan Rp 14,4 Triliun Untuk Pemulihan Pariwisata Indonesia
Presiden Jokowi pidato di sidang tahunan kenegaraan/RMOL
rmol news logo Pemerintah telah memproyeksikan pembangunan pariwisata pada tahun 2021. Dalam RAPBN akan dianggarkan sebesar Rp 14,4 triliun.

Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada sektor pariwisata yang melemah akibat hantaman pandemik virus corona baru (Covid-19).

Begitu yang dikatakan Presiden Joko Widodo dalam pidato RAPBN 2021 dan nota keuangan negara, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (14/8).

“Kebijakan dilakukan melalui pemulihan pariwisata, dengan pengembangan destinasi pada 5 fokus kawasan: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang,” kata Jokowi.

Adapun dalam hal pengembangan pembangunan pariwisata, pemerintah akan melakukan aspek 3A, yakni atraksi, aksesibilitas, dan amenitas.

Selain itu, fokus pemerintah dalam meningkatkan pembangunan pariwisata yakni promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta.

“Pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, living culture, dan kekuatan budaya; serta pemanfaatan skema KPBU dalam membangun pusat-pusat hiburan, seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan,” bebernya.

Dengan berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan, Presiden Joko Widodo berharap dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2021.

“Yakni tingkat pengangguran 7,7-9,1 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2-9,7 persen, dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377-0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78-72,95,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA