Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Jadi Timses Pilkades, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 23:37 WIB
Diduga Jadi Timses Pilkades, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pemeriksaan Jerry Mokoolang terkait perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020. Dia diperiksa di kantor KPU Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro, Kota Manado, Jumat (14/8).

Jerry diadukan oleh tiga orang, yaitu Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto.

Dalam pokok aduannya, para pengadu menduga Jerry telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Siniyung.

Jerry disebutkan melakukan rapat pemenangan dengan salah satu kandidat pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tersebut pada 13 November 2019.

Selain itu, para teradu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020.

Bersama teman-temannya, Jerry disebut para pengadu melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar.

Tak hanya itu, teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi sambil melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala.

Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Jerry. Kepada majelis, Jerry mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengikuti rapat sebagaimana yang dimaksudkan oleh para pengadu karena dirinya sama sekali tidak terlibat dalam timses dalam pilkades Desa Siniyung, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Ada tiga kandidat dalam pilkades yang meminta dukungan saya, tapi saya tidak satu pun kandidat yang saya dukung," jelas Jerry.

Permintaan dukungan, kata Jerry, juga dilakukan oleh pengadu I, Oslan Laures, yang kini menjadi Kepala Desa Siniyung.

Jerry juga membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menggelar miras di rumahnya pada 5 Januari 2020.

Dia mengisahkan, pada 5 Januari 2020, dirinya memang sempat mengikuti pesta miras, akan tetapi pesta miras tersebut diadakan di rumah temannya, Lucky Herol Massi.

Jerry mengatakan, kedatangannya pun lebih disebabkan rasa tidak enak lantaran diundang oleh Lucky yang datang dari Kota Manado.

Dan dalam pesta tersebut, Jerry pun hanya sedikit mengkonsumsi miras lantaran tidak enak hati kepada Lucky yang telah mengundangnya.

"Saya pulang sore dan sama sekali tidak mabuk. Jadi tidak ada saya pesta miras sampai malam," tuturnya.

Jerry menambahkan, undangan di atas dilontarkan Lucky saat itu secara kebetulan karena dirinya sedang berada di dekat rumah Lucky. Pada 5 Januari 2020, Jerry bersama istri dan anaknya tengah bersilahturahmi ke rumah kerabatnya yang kebetulan sangat dekat dengan rumah Lucky.

Dia menuturkan, silaturahmi ini dilakukan dalam rangka tradisi “baku-baku pasiar” selepas hari raya Natal dan tahun baru.

Selain itu, Jerry juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap Junaidi Simbala karena memang sudah berada di rumah saat sore hari.

"Kalau memang saya terlibat, kenapa tidak dilaporkan ke polisi saja?" ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, yang bertindak sebagai Ketua majelis.

Ida Budhiati didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Masyke Rinny Liando (unsur Masyarakat), dan Herwyn JH Malonda (unsur Bawaslu). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA