Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aparat Wajib Lindungi KAMI Dari Pengancam Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 16 Agustus 2020, 10:43 WIB
Aparat Wajib Lindungi KAMI Dari Pengancam Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net
rmol news logo Kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seharusnya membuat pemerintah bersyukur karena masih ada kelompok yang peduli pada bangsa meski tidak di lingkar kekuasaan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa pemerintah juga wajib melindungi gerakan yang akan dideklarasikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dan kawan-kawan pada 18 Agustus mendatang itu.

“Baguslah ada KAMI itu. Justru pemerintah harus berterima kasih dengan tokoh-tokoh ini yang masih peduli,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/8).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya KAMI dilindungi oleh aparat penegak hukum jika terjadi ancaman terhadap mereka, sebagaimana pernah disampaikan oleh Din Syamsuddin. Apalagi, sambung Nasir, organisasi ini berdiri semata-mata untuk membangun demokrasi Indonesia.

“Aparat penegak hukum wajib melindungi mereka dari siapapun yang mau mengancam demokrasi. Jadi, kalau dengar ada ancaman-ancaman yang dialamatkan kepada mereka, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus sigap untuk melindungi,” katanya.

Bagi politisi asal Aceh ini, perlindungan kepada anggota KAMI sama saja melindungi demokrasi di Indonesia. Artinya, pihak-pihak yang mengancam KAMI sejatinya adalah pengancam demokrasi yang sesungguhnya.

“Melindungi mereka itu sama saja melindungi demokrasi. Justru yang mengancam mereka itu yang mengancam demokrasi. Jadi, demokrasi dalam ancaman, kalau ada ancaman-ancaman yang dialamatkan ke mereka,” demikian Nasir Djamil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA