Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka Dari Segala Bentuk Kejahatan Dan Eksploitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 16 Agustus 2020, 21:27 WIB
Kepala BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka Dari Segala Bentuk Kejahatan Dan Eksploitasi
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani/Net
rmol news logo HUT Kemerdekaan ke-75 RI menjadi momen penting dalam memerdekakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari segala tindak eksploitasi dan jerat perdagangan orang.

"PMI harus merdeka dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi serta jeratan sindikat perdagangan orang,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat mengisi dialog panel dalam rangka HUT ke-75 RI bertema 'Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju' di aula BP2MI Jakarta, Minggu (16/8).

Benny menyebut, selama ini PMI merupakan pihak yang paling rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan, dan jerat sindikasi perdagangan orang.

Karena itu, perlu dibentuk arah kebijakan dan strategi dalam memberantas sindikasi PMI nonprosedural dan perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik sea-based dan land-based.

"Kami tidak bersandiwara, ini bukan sinetron, kami bukan artis. Karena ini semata-mata sesungguhnya untuk memerdekakan PMI," tegasnya.

Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, lanjut Benny, tidak hanya menjadi slogan. Ia menegaskan tema ini merupakan upaya nyata BP2MI dalam rangka membuat kebijakan yang berpihak pada PMI dan keluarganya.

Benny menegaskan sudah waktunya perlindungan kepada PMI diberikan secara menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut.

Sebab, sektor jasa PMI telah penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp. 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI. Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp. 159,7 triliun atau 42,2% dari target APBN 2019.

“PMI telah banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau Very Very Important Person (VVIP),” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyiah mengatakan, PMI telah banyak memberikan sumbangsih. Negara harus memberikan dan melindungi hak-hak PMI karena tugas Negara adalah melindungi PMI.

"Kita telah memiliki UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ada perubahan fundamental untuk perlindungan PMI. Untuk melindungi segala upaya mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Artinya saya ingin menyampaikan pesan kepada PMI agar bisa bekerja dengan tenang di negara penempatan," paparnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA