Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beathor Suryadi: PDIP Harus Gagas Pembatasan Lahan 1 Juta Hektare Bagi Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 07:58 WIB
Beathor Suryadi: PDIP Harus Gagas Pembatasan Lahan 1 Juta Hektare Bagi Korporasi
Kader PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo PDI Perjuangan memiliki lambang yang berbeda dengan partai lain. Kepala banteng adalah lambang hidup berpijak pada tanah, berbeda dengan kebanyakan logo partai yang ada di angkasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kader PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi mengawali pesan Hari Ulang Tahun ke -75 Republik Indonesia, kepada redaksi, Selasa (18/8).

Beathor menjelaskan bahwa kemenangan di Pemilu 2019 harus menjadi modal utama PDIP mewujudkan semboyan kesejahteraan untuk rakyat. Salah satunya dimulai dengan program tanah untuk rakyat.

Program ini ditujukan untuk menjawab keprihatinan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif. Pada 2017 lalu, di menyebut bahwa 80 persen tanah Indonesia dikuasai oleh asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya 7 persen dibagi untuk 250 juta jiwa.

PDIP, sambung Beathor adalah partai yang berideologi Pancasila. Artinya ada tanggung jawab bagi PDIP untuk mewujudkan keadilan sosial, di mana semua kondisi menampakkan suasana gotong royong.

Singkatnya, mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) tidak ingin PDIP membiarkan ada satu keluarga yang kaya raya tidak terhingga dan disisi lain ada warga yang mati kelaparan dan hidup di kandang Kambing.

“PDIP harus menggagas pembatasan kepemilikan lahan oleh pribadi atau korporasi yang melebihi 1 juta hektare,” sarannya.

Menurut Beathor, dengan aturan ini dan kenyataan bahwa perusahaan masih butuh lahan yang lebih luas, maka akan berdampak pada musyawarah mufakat dengan warga. Sehingga, ada keadilan sosial dan warga mendapatkan sewa lahan, serta bisa ikut bekerja mendapatkan bagi hasil atas keuntungan usaha di lahan tersebut.

“Koperasi-koperasi di desa bisa menuju kesejahteraan atas usaha dan bagi hasilnya,” tegas Beathor.

Mantan ketua majelis ProDEM ini menjelaskan, musyawarah antara koorporasi dengan warga bisa menghindari terjadinya kekerasan atas penguasaan lahan.

“PDI Perjuangan harus berani melaksanakan UU 10/1960 yang dicanangkan Bung Karno yang hingga hari ini belum terlaksana secara maksimal,” tegasnya.

UU Pokok Agraria turut menguraikan, pemberian hak atas tanah bagi lapangan usaha seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, memprioritaskan kepada lapangan usaha bersama, gotong royong, untuk mencegah monopoli tanah dan penghisapan manusia atas manusia.

“Singkatnya, HGU itu seharusnya prioritas untuk petani, desa atau masyarakat umum lain dalam bentuk koperasi, bukan korporasi,”

“75 tahun kita harus berani membenahi kondisi kepemilikan tanah yang telah banyak memakan korban kekerasan,” demikian Beathor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA