Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal PPDB 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 20:35 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal PPDB 2020
anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/Ist
rmol news logo Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai sangat penting dilakukan lantaran dari hasil pemantauan tahun lalu, masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menyampaikan hasil pengawasan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

"Serta pelaksanaan PPDB Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19),” ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/8).

Bentuk pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan Ombudsman memfokuskan pada implementasi aturan terkait penyelenggaraan PPDB dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tepat sasaran atau tidak.

Secara umum, Suaedy mengatakan masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet sehingga metode daring tidak memadai.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga mengumpulkan temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan.

Seharusnya dengan memperhatikan data pokok pendidikan, kata Suaedy, pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

”Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area,” tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya sebaran sekolah yang belum merata. Selanjutnya temuan ketiga, adanya penggunaan surat keterangan domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

Menurut Suaedy, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi karena keterangan dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Selanjutnya terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

“Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB,” terang Suaedy.

Secara ringkas, Suaedy menjelaskan maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Selain itu gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA