Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Ditemukan Pelanggaran PPDB, Ini Saran Ombudsman Ke Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 20:50 WIB
Banyak Ditemukan Pelanggaran PPDB, Ini Saran Ombudsman Ke Kemendikbud
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/RMOL
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah maladministrasi selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2020/2021.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menyampaikan temuan tersebut diantaranya persebaran sekolah yang belum merata dan keterbatasan daya tampung serta fasilitas pendidikan.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan dan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melanjutkan jalur penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi dengan perencanaan yang sistematik dan komprehensif serta pengawasan yang  lebih ketat.

Selain itu pemerataan sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia harus diberi target waktu disertai kesetaraan dan peningkatan mutu.

"Sedangkan untuk pelaksanaan anggaran 20 persen untuk pendidikan di pusat dan daerah harus ditertibkan secara konsisten sesuai dengan regulasi," ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said pada Selasa (18/8)

Ombudsman juga menghimbau agar memperluas pengelolaan pendidikan, tidak hanya Sekolah Negeri tetapi secara sinkron dan sistemik dengan Sekolah Swasta dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama RI.

Dalam perbaikan teknis Ombudsman menyarankan agar melakukan uji coba sistem penyelenggaraan PPDB secara daring paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan PPDB untuk menghindari kendala dalam sistem, serta menentukan langkah mitigasi jika terjadi kendala dalam sistem, untuk setiap daerah.

Selanjutnya Kemendikbud juga dihimbau untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

Terakhir Suaedy menjelaskan agar kepala daerah melakukan sosialisasi awal secara berjenjang terkait pelaksanaan dan mekanisme PPDB sesuai Permendikbud kepada orang tua siswa, baik melalui sekolah, kecamatan, hingga RT/RW dan membuat SOP verifikasi dan validasi data peserta PPDB.

"Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi dan kebijakan baru di luar ketentuan juknis yang ada," sambungnya.

Suaedy menegaskan agar tidak menerima penambahan penerimaan siswa diluar jalur Permendikbud dan mengingatkan agar verifikator PPDB memperhatikan masa berlaku dan keaslian dari surat keterangan domisili serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan PPDB online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA