Sejumlah anggota Dewan Kebon Sirih menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Anggapan tersebut kontan dibantah Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko. Dia menegaskan tak ada aturan yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan Kampung Susun Akuarium.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di subzona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Sarjoko lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Nantinya, jika proyek kampung susun tersebut telah selesai, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan melakukan verifikasi terhadap warga Kampung Akuarium yang akan kembali menempati lokasi tersebut.
"Total kebutuhan anggaran sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan kebutuhan termasuk pembangunan mushola," ungkap Sarjoko.
Adapun anggaran yang tersedia saat ini bersumber dari dana kewajiban pengembang, PT Almaron Perkasa, sebesar Rp 62 miliar.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112/2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.
"Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," tutup anak buah Anies Baswedan itu.
Untuk diketahui, nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter persegi itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian yang dibagi ke dalam 5 blok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: