Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Refly Harun: Anda Boleh Memerintah, Tapi Anda Harus Adil Dan Beradab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 13:54 WIB
Refly Harun: Anda Boleh Memerintah, Tapi Anda Harus Adil Dan Beradab
Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net
rmol news logo Rumusan UUD 45 yang dibuat pendiri bangsa sebenarnya turut memuat kewajiban bagi pemerintah dan hak bagi setiap warga negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, dalam rumusan UUD 1945 pemerintah diberikan amanah untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi bangsa agar mereka bisa ikut dalam perdamaian dunia.

Atas dasar tafsiran tersebut, Refly mengatakan pemerintah dituntut untuk dapat mewujudkan kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 45, yakni adil dan beradab.

“Dasar kedua anda boleh memerintah, anda boleh memegang semua resources, tapi anda harus anda gunakan secara adil dan beradab. Secara kemanusiaan, humanity. Jadi, tidak boleh sembarangan, itu batasannya,” ujar Refly di acara Indonesia Lawyer Club, Rabu dini hari (19/8).

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk dapat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa bukan malah menciptakan perbedaan.

“Yang ketiga adalah kalau anda punya kekuasaan, punya kewenangan anda harus memelihara persatuan Indonesia. Itu sila ketiga,” paparnya.

Pemerintah juga ibarat bapak dalam keluarga yang harus bersikap adil pada anggota di dalamnya. Tidak boleh seorang bapak bersikap berat sebelah atau menguntungkan seorang anggota keluarga saja.

“Jadi misalnya ada fenomena kubu pro pemerintah diberikan privilege, kalau ada pengaduan tidak diproses, maka sesungguhnya bapak negara sudah tidak bersikap adil,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA