"Komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha semua responsnya bagus dan difasilitasi baik. Posisi DPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja. Upayanya semua kepentingan bisa terakomodasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi kepada wartawan, Rabu (19/8).
Sejauh ini, menurut Ristadi, seluruh pembahasan di tim tripartit juga terus diinformasikan secara terbuka. Proses komunikasi tiap rapat, termasuk perdebatan yang terjadi tidak pernah ditutup-tutupi.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasil dari tripartit itu dibuka kok ke publik, kami bagikan juga dengan teman-teman serikat pekerja. Semua perdebatan yang terjadi juga dicatat," katanya.
Menurutnya, ada beberapa pasal yang memang dinilai bermasalah oleh pihak serikat pekerja dan butuh pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha. Beberapa di antaranya adalah soal pemberlakuan upah minimum, mekanisme
outsourcing, dan besaran pesangon yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Pada prinsipnya, serikat pekerja melihat tujuan RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi layak didukung. Namun, Ristadi menjelaskan bahwa pihaknya mencoba mengkritisi beberapa pasal yang mengancam hak-hak pekerja.
"Ada yang sudah ketemu titik persetujuannya seperti soal upah minimum provinsi yang tetap akan diberlakukan. Pihak pengusaha, meski secara resmi belum setuju tapi juga dalam pembahasan tidak terlihat keberatan dengan hal ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: