Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 20 Agustus 2020, 11:30 WIB
FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama
Gedung DPR/Net
rmol news logo Langkah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali diprotes. Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) bahkan telah membuat surat terbuka yang berisi penolakan terhadap RUU BPIP.

Bahkan, FKP2B juga mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi.

"Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP, dan hentikan makar Ideologi," tegas perwakilan FKP2B Memet Amad dalam keterangannya, Kamis (20/8).

FKP2B setidaknya mencatat beberapa alasan yang mendasari penolakannya tersebut, antara lain RUU BPIP tidak bisa dilepaskan dari RUU HIP.

RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP yang bisa dikesankan sebagai barang baru pengganti RUU HIP dengan jiwa yang berbeda yang di dalamnya (dalam bagian “Mengingat”) mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966, sehingga memberi kesan tidak perlu lagi dipersoalkan dan harus diterima.

"Yang menjadi masalah adalah apakah di dalam RUU BPIP terkandung atau tidak hal yang membahayakan Pancasila seperti yang terkandung di dalam RUU HIP. Kedua, apakah di dalam rangka memasyarakatkan Pancasila guna memantapkan kedudukannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu kehadiran BPIP?" kata Memet Amad. 

Kemudian, Pancasila sebagai norma fundamental (Staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU12/2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

"Setelah dikaji dan dianalisis secara mendalam, ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pancasila kemudian diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, FKP2B juga menilai dalam RUU HIP, dalam garis besarnya dimuat dua hal, yaitu tentang substansi Haluan Ideologi Pancasila, dan kelembagaan yang bertugas melaksanakan pembinaannya, yaitu BPIP yang sebenarnya sudah ada lewat Peraturan Presiden 7/2018. Kedudukannya hendak dikuatkan dengan mengaturnya di dalam UU.

"Jadi RUU BPIP adalah bagian dari RUU HIP dengan beberapa perubahan. Dua hal yang diatur di dalam RUU HIP tersebut tentunya saling berkaitan erat dan digagas dengan bertolak dari jiwa dan semangat yang sama. Karena itu logis, jika penolakan HIP disertai dengan penolakan keberadaan BPIP," ujar Memet.

Tugas BPIP ‘merumuskan arah  kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila’ adalah suatu tugas dan kewenangan yang akan memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP. Apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak  berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai Agama, terutama ajaran Islam akan terjadi penyimpangan yang luar biasa pada Nilai Pancasila itu sendiri.

"Ini sangat berbahaya yang mengancam keyakinan umat beragama khususnya umat Islam sebagai “pemilik terbesar” Pancasila," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA