FKP2B menilai RUU tersebut mirip dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berbahaya bagi keutuhan NKRI, khususnya kayakinan umat beragama. Ini lantaran keberadaan RUU itu akan menguatkan keberadaan BPIP.
Di mana badan ini akan merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Artinya, akan ada suatu tugas dan kewenangan untuk memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP.
Apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai agama, FKP2B khawatir keberadaan BPIP justru membahayakan.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar pemerintah membubarkan BPIP.
Baca:
FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat BeragamaMenanggapi tudingan itu, politisi PDIP Perjuangan Prof. Hendrawan Supratikno menilai apa yang diutarakan FKP2B terhadap BPIP merupakan suatu hal yang mengada-ada.
“Pandangan dan penilaian yang mengada-ada dan dangkal,†ucap Hendrawan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/8).
Anggota Badan Legislasi ini mengatakan FKP2B harus mempelajari isi dari RUU tersebut dan mencermati dengan baik daftar inventaris masalah (DIM) sebelum memberikan komentar.
“Dibaca dulu dengan baik DIM yang dikirim pemerintah. Jangan belum dicermati terus terburu-buru meniup peluit penalti,†katanya.
Pihaknya memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak perlu ada lagi hal-hal yang mempertentangkan Pancasila dengan agama.
“Jangan suka mempertentangkan Pancasila dengan keyakinan agama. Ini perdebatan panjang yang sudah selesai sebelum kita membuat konsensus menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara (18/8),†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.