Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Beri Perhatian Khusus Pada Rekam Jejak Calon Peserta Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Agustus 2020, 00:12 WIB
KPK Beri Perhatian Khusus Pada Rekam Jejak Calon Peserta Pilkada 2020
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan khusus terkait pendanaan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain itu, KPK juga akan mencermati rekam jejak para calon kepala daerah.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, langkah ini untuk mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari.

"Kami tidak ingin ada pilkada yang menggunakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena pengalaman empiris terjadi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah karena mahal dan besarnya biaya pilkada," kata Firli dalam pemaparan Kinerja Semester I Tahun 2020, secara virtual, Selasa (18/8).

KPK, sambungnya, juga akan mendatangi langsung calon-calon kepala daerah.

Kata Firli, KPK akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri serta partai politik pengusung para calon kepala daerah, secara virtual.

"Kami ingin sampaikan bahwa pilkada bukan tujuan. Pilkada adalah sarana memilih para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat dengan tidak menggunakan dana atau money politic," jelasnya.

Calon Bermasalah
Sementara itu, sejumlah partai politik telah mengumumkan pasangan yang akan diusung dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasangan Petahana Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Johan Anuar sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar.

Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU ini pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Kemudian Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka tapi gugatan itu ditolak. Johan kemudian diperiksa pada 14 Januari dan langsung ditahan. Namun kini Johan dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi seperti diberitakan sejumlah media pada 1 Agustus  2020 mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kedua nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan Anuar yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA