Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendapat Guspardi, Sanksi Iklan Miras Harus Ada Untuk Selamatkan Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 22 Agustus 2020, 04:15 WIB
Pendapat Guspardi, Sanksi Iklan Miras Harus Ada Untuk Selamatkan Bangsa
Politisi PAN, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menilai sanksi pidana bagi iklan minuman keras (miras) harus bisa diakomodir dalam Rancaman Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Tujuannya untuk menjaga generasi penerus bangsa.

"Kita harus mengedepankan  kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif," ungkap Guspardi keterangan persnya, Jumat (21/8).

Politisi asal Sumbar ini menyebut miras memberikan banyak dampak buruk. Proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda terhindar dari miras.

Guspardi mengatakan kalau ruang konsumsi miras dibiarkan, berarti kita mencederai mereka kearah yang lebih baik.

“Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran,” ujarnya.

Menurutnya, DPR bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yg dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah.

Guspardi menekankan, yang terpenting dari setiap usulan berdasarkan atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.

“Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada kita buat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai kita selaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu kita buang,” katanya.

“Kita berharap seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi pidana,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA