Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hak Impunitas Pejabat KSSK Jadi Sebab Minimnya Serapan Dana Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 22 Agustus 2020, 23:27 WIB
Hak Impunitas Pejabat KSSK Jadi Sebab Minimnya Serapan Dana Corona
Rizal Ramli sebut hak impunitas yang diberikan UU No 2/2020 kepada pejabat KSSK bikin pencairan dana penanganan corona jadi seret/Net
rmol news logo Minimnya serapan dana penanganan virus corona baru (Covid-19) yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo, dinilai Begawan ekonomi Indonesia, DR Rizal Ramli, disebabkan keberadaan hak impunitas yang diberikan UU 2/2020 kepada pejabat yang menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Hari ini pejabat keuangan, KKSK, Menkeu, dia diproteksi oleh impunitas bahwa kebijakannya enggak bisa dihukum," ujar Rizal Ramli dalam webinar P3S bertajuk 'Indonesia di Jurang Krisis Ekonomi', Sabtu (22/8).

Pandangan ini dimunculkan sosok yang biasa disapa RR ini karena menerima keluhan dari sejumlah pejabat di luar KSSK, yang secara struktural berada di bawah kementerian terkait dengan penyaluran anggaran corona.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) di era Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian menceritakan keengganan para pejabat untuk menandatangani pencairan dana penanganan corona karena tidak mendapat jaminan perlindungan dari para pejabat KSSK.

"Nah kalau mereka (pejabat KSSK) sih senang, bebas. Itu Dirut Bank dan Dirjen-Dirjen cerita sama saya, 'Pak Ramli mereka sih maksa-maksa kita untuk ngeluarin uang, ini kan uang besar semua. Ya kita kan takut juga'," ungkapnya.

"Mereka sih enak dilindungi oleh impunitas. Kita-kita kan enggak. Kan yang TTD (tanda tangan) kita, ada apa-apa kan kita yang masuk penjara. Jadi gimana? Ya kita slow down aja gitu," tutur Rizal Ramli.

Untuk diketahui, pada Pasal 27 UU No 2/2020 menjadikan pejabat KSSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum. Tak heran sejumlah pihak kemudian mengajukan gugatan atas keberadaan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA