Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bandarlampung Pastikan Paslon Ike-Zam Tak Bisa Bertarung Di Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 04:31 WIB
KPU Bandarlampung Pastikan Paslon Ike-Zam Tak Bisa Bertarung Di Pilkada 2020
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi/RMOLLampung
rmol news logo Hasil rapat pleno yang digelar KPU Bandarlampung pada Jumat kemarin (21/8) memberi kabar buruk bagi bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah. Keduanya dipastikan tidak dapat melanjutkan perjuangan untuk bertarung di Pilwalkot Bandarlampung 2020.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual.

Berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, dan empat komisioner lainnya dan dibubuhi cap resmi.

Nah, saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno tersebut terjadi kericuhan. Akibatnya situasi rapat pleno tidak kondusif.

“Pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian,” kata Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (22/8).

Ia melanjutkan, jika keberatan, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus.

Ia juga menjelaskan, pukul 18.10 WIB rapat pleno diskors selama 15 menit untuk shalat maghrib. Kemudian KPU Kota Bandarlampung membacakan hasil rapat pleno.

“Di dalam ruangan rapat pleno memang tidak ada bakal calon walikota Ike Edwin, namun ada bakal calon wakil walikota Zam Zanariah,” jelasnya.

Dedy melanjutkan, KPU Kota Bandarlampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK pada pleno kecamatan di pleno tingkat kota.

Pada saat pleno, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan, tim penghubung dan Bawaslu kota. Kemudian, KPU Bandarlampung menerima dan melakukan pembetulan.

“Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Bandarlampung, dari 45.222 dukungan sebanyak 36.001 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 9.221 Memenuhi Syarat (MS).

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya diperoleh 32.068 dukungan. Padahal, syarat minimal MS adalah 47.864 dukungan.

Setelah melakukan pencocokan data, memang ada penambahan di empat kecamatan. Yakni di Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264.

Namun, meski total dukungan bagi Ike-Zam telah bertambah menjadi 33.111 dukungan, jumlah ini belum cukup untuk membawa mereka maju di Pilkada Kota Bandarlampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA