Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Antasari, Wakil Jaksa Agung: Rp 546 Miliar Sitaan Kasus Bank Bali Sudah Dieksekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 13:20 WIB
Jawab Antasari, Wakil Jaksa Agung: Rp 546 Miliar Sitaan Kasus Bank Bali Sudah Dieksekusi
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi/Net
rmol news logo Teka-teki soal uang Rp 546 miliar hasil sitaan yang dipertanyakan Antasari Azhar dalam tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra dijawab langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

Ia menjelaskan, sebelumnya uang tersebut memang disimpan di account Bank Permata sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali pada 1999. Ketika itu, Setia Untung menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya akui saat itu, saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Untung di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Setia Untung mengaku memiliki bukti-bukti pengeksekusian uang tersebut yang disetor ke kas negara berupa surat perintah yang ia keluarkan dan terdapat berita acara eksekusi terhadap Bank Permata.

“Pelaksanaan eksekusi Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB, ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara. Perlu saya sampaikan, silakan saudara-saudara mengecek ke Kementerian Keuangan apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” tantang Setia Untung.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Antasasi Azhar mempertanyakan uang sitaan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Menurut dia, keberadaan uang itu kini tidak jelas.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK, Jumat (21/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA