Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas RUU Pemilu Hingga Omnibus Law, Giliran PPP Yang Disambangi Fraksi PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 15:21 WIB
Bahas RUU Pemilu Hingga Omnibus Law, Giliran PPP Yang Disambangi Fraksi PKS
Pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR RI menjalin komunikasi dengan Fraksi PPP DPR RI/Istimewa
rmol news logo Setelah sebelumnya menjalin komunikasi politik dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertandang ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI.

Dalam lawatannya, FPKS mengaku sengaja menjalin komunikasi dengan partai berbasis Islam untuk mengokohkan eksistensi dan agenda keumatan dan kebangsaan di lingkup DPR dan Indonesia pada umumnya.

"Dari sisi usia, Fraksi PPP merupakan fraksi Islam tertua yang ada di parlemen ini sehingga penting bagi Fraksi PKS untuk saling mengokohkan agenda-agenda keumatan dan kebangsaan bersama representasi umat yang ada di DPR RI," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim memiliki representasi yang memadai di parlemen melalui partai-partai Islam. Sehingga, kehadiran partai berbasis Islam di parlemen tak hanya sekadar kepentingan umat, namun dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan nasional untuk memajukan Indonesia.

Didampingi Sekretaris Fraksi, Ledia Hanifa Amalia dan beberapa angota fraksi seperti Ecky Awal Mucharam, Nasir Jamil, dan Bukhori Yusuf, ada sejumlah agenda yang dibahas dalam pertemuan bersama PPP.

"Sejumlah agenda legislasi krusial kita bicarakan dalam kerangka kepentingan keumatan, kerakyatan, dan kebangsaan seperti RUU Pemilu, RUU Omnibus Law, juga RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dan lain-lain," tandas Jazuli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA