Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Ike Edwin-Zam Zanariah Adukan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 16:27 WIB
Besok, Ike Edwin-Zam Zanariah Adukan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu Bandarlampung
Paslon jalur perseorangan, Ike Edwin dan Zam Zanariah, bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu/RMOLLampung
rmol news logo Perjuangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung dari jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, tampaknya akan berujung ke Bawaslu.

Rencananya, Ike-Zam akan mengajukan gugatan kasus ini ke Bawaslu pada Rabu besok (26/8). Saat ini, Ike Edwin tengah mengumpulkan bukti dukungan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

“Kita ajukan gugatan dua-duanya, pidana dan undang-undang pemilu,” katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/8).

Sebelumnya, berdasarkan hasil akhir pleno KPU Kota Bandarlampung, dari 45.222 dukungan sebanyak 10.264 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama, maka didapat hasil 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS adalah sebanyak 47.864 dukungan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menunggu gugatan pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah hingga Rabu, 26 Agustus 2020, pukul 24.00 WIB.

Setelah menerima gugatan, dalam kurun waktu 12 hari kemudian Bawaslu akan mengkaji proses persidangan (ajudikasi) dan memutuskan hasil gugatan tersebut.

"Sebelumnya dilakukan musyawarah. Jika tidak ada mufakat, maka akan dilakukan proses ajudikasi guna memenuhi peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 20202 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada," kata dia.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan perangkat penerimaan berkas jika ada gugatan.

Selain itu, keamanan Kantor Bawaslu juga semakin diperketat untuk mengantisipasi adanya kericuhan dan intimidasi terhadap pengawas pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA