Rencananya, Ike-Zam akan mengajukan gugatan kasus ini ke Bawaslu pada Rabu besok (26/8). Saat ini, Ike Edwin tengah mengumpulkan bukti dukungan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
“Kita ajukan gugatan dua-duanya, pidana dan undang-undang pemilu,†katanya kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/8).
Sebelumnya, berdasarkan hasil akhir pleno KPU Kota Bandarlampung, dari 45.222 dukungan sebanyak 10.264 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama, maka didapat hasil 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS adalah sebanyak 47.864 dukungan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menunggu gugatan pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah hingga Rabu, 26 Agustus 2020, pukul 24.00 WIB.
Setelah menerima gugatan, dalam kurun waktu 12 hari kemudian Bawaslu akan mengkaji proses persidangan (ajudikasi) dan memutuskan hasil gugatan tersebut.
"Sebelumnya dilakukan musyawarah. Jika tidak ada mufakat, maka akan dilakukan proses ajudikasi guna memenuhi peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 20202 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan perangkat penerimaan berkas jika ada gugatan.
Selain itu, keamanan Kantor Bawaslu juga semakin diperketat untuk mengantisipasi adanya kericuhan dan intimidasi terhadap pengawas pemilu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.