Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP: Kami Nilai Evi Novida Ginting Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 05:46 WIB
DKPP: Kami Nilai Evi Novida Ginting Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu
Ketua DKPP, Prof Muhamad saat berada di Medan/RMOLSumut
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghormati keputusan Presiden RI yang menerbitkan Kepres nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI.

Pun demikian, DKPP akan tetap pada putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara pemilu karena sudah dipecat berdasarkan sidang yang digelar oleh DKPP.

“Kami tetap menilai Evi Novida Ginting bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu,” katanya saat ditemui di Medan, Selasa (25/8) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Dijelaskannya, DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecatan Evi Novida sudah melalui prosedur yang tepat, dimana pemecatan ini karena adanya pelanggaran etik.

Muhamad menyatakan, sesuai dengan aturan yang ada, putusan dari DKPP merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam pemahaman kami, putusan final dan mengikat itu berarti tidak dapat diutak-atik lagi,” ujarnya.

Muhammad mengaku sudah mendengar bahwa Evi Novida Ginting saat ini sudah kembali aktif setelah munculnya surat dari KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Namun dasar dari terbitnya surat ini menurutnya masih belum tepat mengingat Presiden penerbitan SK 83 tidak diikuti dengan menerbitkan SK untuk pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI.

“Mudahnya begini deh, kalau ada yang sudah dimatikan kemudian agar hidup kembali tentu harus dikasih nyawa yang baru. Begitu kan? Nah, ini yang belum kita lihat,” ujarnya.

DKPP menurut Muhammad tetap dengan putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Jika satu saat yang bersangkungan diadukan kembali terkait dugaan pelanggaran etik, maka DKPP menurutnya akan menimbang dan akan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diproses secara etik selaku penyelenggara pemilu.

“Mungkin akan kita arahkan kepada proses hukum lain. Kalau diproses secara etik dan sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak bisa lagi, karena beliau bukan penyelenggara pemilu lagi,” pungkasnya.

Prof Muhammad hadir di Medan dalam Sidang dan Sosialisasi Kode Etik yang digelar di Bawaslu Sumut.

Ia didampingi oleh Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus, dan Kasubbag fasilitasi TPD Wilayah III, Austin N. Sinaga

Rapat dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara serta ketua, anggota dan jajaran Sekretariat KPU maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA