Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wapres Maruf Amin: Pencegahan Korupsi Berjalan Efektif Jika Partisipasi Publik Dilibatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 15:25 WIB
Wapres Maruf Amin: Pencegahan Korupsi Berjalan Efektif Jika Partisipasi Publik Dilibatkan
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)/Net
rmol news logo Sistem pencegahan korupsi harus lebih mempu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi di Indonesia.

Begitu pesan dari Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8).

Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam rangka pencegahan korupsi dan kebijakan reformasi birokrasi di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara konsisten.

"Pemerintah juga melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan," ujar Maruf Amin, Rabu (26/8).

Kebijakan pencegahan korupsi, kata Maruf, harus diimbangi dengan optimalisasi pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal.

"Pemerintah juga menilai bahwa pencegahan korupsi akan berjalan efektif apabila melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi. Hal ini sejalan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan adanya peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Mantan Rais Aam PBNU inipun mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan KPK. Hal itu dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi (IPK) pada 2019 meningkat dari 38 menjadi 40.

"Namun demikian kita jangan berpuas diri dulu, karena Indonesia masih berada di posisi 85 dari 180 negara, serta peringkat ke-4 di lingkungan ASEAN setelah Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia," terang Maruf.

Selain itu, sambung Maruf, data KPK pada Desember 2019 juga masih menunjukkan bahwa masih terjadi 127 tindak pidana korupsi oleh berbagai profesi yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural dan swasta.

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," tutur Maruf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA