Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Ida Fauziah Pastikan Selisih Rp 129,7 Miliar Pasti Akan Kembalikan Ke Kas Negara Jika Tak Terpakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 21:05 WIB
Menaker Ida Fauziah Pastikan Selisih Rp 129,7 Miliar Pasti Akan Kembalikan Ke Kas Negara Jika Tak Terpakai
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Dana insentif sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ternyata ada selisih sebesar Rp 129,7 miliar.

Seharusnya, dana yang digelontorkan Rp 37,7 triliun. Namun, dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan setelah dirinci bersama Komisi X DPR RI justru bertambah menjadi Rp 38,7 triliun.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan dana tersebut dibutuhkan untuk biaya transfer antar bank. Pasalnya, banyak penerima insentif tersebut tidak menggunakan Bank Himbara sehingga membutuhkan biaya transfer antar bank yang harus dikeluarkan pemerintah.

Politisi perempuan PKB ini menjanjikan kepada Komisi IX DPR RI, jika dana tersebut sama sekali tidak terpakai untuk transfer antar bank. Maka, Kemenaker akan mengembalikannya kepada negara.

“Jika kemudian ternyata ada kesesuaian yang banyak dengan bank penerima, uangnya di mana? Uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Menaker saat rapat kerja bersama DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/8).

“Jadi sama sekali uang itu tidak akan dan tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ida Fauziyah juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan selaku fasilitator insentif Rp 600 ribu mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar. Sehingga dana yang seharusnya Rp 37,7 triliun itu terkesan ada kelebihan.

“Kami diberikan biaya supporting, persiapan, perencanaan, pelaporan dan kegiatan sebesar Rp 1 miliar, untuk biaya supportingnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA