Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran KPK, Pemda Perbaharui Data Penerima Bansos Setiap 3 Bulan Sekali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 07:24 WIB
Saran KPK, Pemda Perbaharui Data Penerima Bansos Setiap 3 Bulan Sekali
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pemerintah yang belum tidak tepat sasaran disarankan untuk segera diperbaiki.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan kepada kepala daerah untuk bisa memperbaharui data penerima bansos dan subsidi pemerintah dengan cara memadupadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dengan akurasi data ini, kita berharap bisa mengidentifikasi masyarakat penduduk yang berhak menerima subsidi itu tujuannya," ujar Alexander dalam diskusi 'Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah' yang merupakan rangkaian dari kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Cara tersebut, menurut Alex sangat penting guna memastikan data penerima bansos dan subsidi akurat, sehingga proses penyalurannya tepat sasaran serta meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Terlebih lagi, subsidi dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Karena itu, Alex berharap kepala daerah melakukan pembaharuan data penerima secara berkala. Jangan sampai penyaluran bansos dan subsidi pemerintah menjadi tidak tepat sasaran, seperti penyaluran subsidi gas 3 kg.

"Itu kan subsidinya disalurkan bukan ke penduduk langsung yang berhak tetapi ke industrinya jadi siapa pun boleh beli gas melon, tapi kan jelas bahwa gas melon gas bersubsidi seharusnya yang berhak membeli adalah masyarakat yang miskin," katanya.

"Jadi Pemda, kita berharap setiap tiga atau enam bulan itu harus ada update terhadap data-data penduduk yang berhak menerima subsidi dan bansos," harap Alexander Marwata. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA