Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

70 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa, Wakil Ketua KPK Sarankan Sistem Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 08:41 WIB
70 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa, Wakil Ketua KPK Sarankan Sistem Online
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi proyek yang paling banyak tersangkut kasus korupsi.

"Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8).

Angka 70 persen itu, menurut Nawawi, masih bisa bertambah. Mengingat saat ini masih banyak kasus suap yang tengah ditangani KPK yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Nah, guna menekan angka korupsi di sektor tersebut, Nawawi menyarankan kepada K/L dan Pemda untuk melakukan pengadaan melalui sistem online, seperti e-catalogue atau marketplace.

"Praktik penerapan e-catalogue dengan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi," sebut Nawawi.

Melalui sistem e-catalouge dan marketplace, Nawawi menilai cukup efektif untuk mencegah dan mempersulit sikap koruptif pihak-pihak yang ada di sektor pengadaan.

Bahkan, cara ini akan membuat proses belanja di pusat dan daerah menjadi lebih cepat dan akan berefek positif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

"Pencegahan itu ibarat anjing galak dalam satu rumah yang bisa menyekat orang untuk tidak bisa melakukan sesuatu. Jadi menutup ruang-ruang orang berperilaku koruptif," demikian Nawawi Pomolango. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA