Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Ambang Batas Jadi Nol Persen, Yang Rugi Pemilik Modal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 15:51 WIB
Jika Ambang Batas Jadi Nol Persen, Yang Rugi Pemilik Modal
Musni Umar/Net
rmol news logo Penerapan ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen
dinilai merusak iklim demokrasi dan merampas hak partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu PT 20 juga mengabaikan hak rakyat untuk bisa mendapatkan opsi calon pemimpin yang lebih banyak dan berkualitas.

Terkait hal ini, sosiolog senior Musni Umar pun menjadi salah satu yang sepakat bahwa pemilihan presiden perlu menghadirkan banyak calon. Untuk itu dirinya gencar menyuarakan agar ambang batas pemilihan nol persen.

"Jika demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, seharusnya tidak ada ambang batas," ujar Musni saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bersama Kantor Berita Politik RMOL dengan tema 'Merumuskan Presiden Pilihan Rakyat" yang dipandu pimpinan redaksi, Ruslan Tambak, Kamis (27/8) .

Dengan begitu, Musni menegaskan, bahwa setiap partai politik berhak mencalonkan kandidatnya masing-masing. Selain itu, politik uang yang menjadi sumber korupsi juga dapat ditekan.

"Nggak apa-apa banyak calon. Supaya rakyat bebas memilih. Oh ini yang terbaik," tegas Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu.

Aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) tertera di Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilihan umum.

Pasal tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

"Menghilangkan ambang batas manfaatnya sangat besar dan tidak merugikan. Semua ketua umum bisa mencalonkan. Yang rugi paling pemilik pemodal," sindirnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA