Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Di Tengah Pandemik, Ketua Bawaslu: Mudah-mudahan Ini Yang Pertama Dan Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 16:54 WIB
Pilkada Di Tengah Pandemik, Ketua Bawaslu: Mudah-mudahan Ini Yang Pertama Dan Terakhir
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan/Rep
rmol news logo Indonesia akan menyelenggaran agenda politik besar di tengah pandemik Covid-19 yaitu Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.

Pilkada tahun ini akan diikuti sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan berharap agenda politik di tengah pandemik menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

"Kita tidak berharap, tapi kalau nanti di suatu saat ada pandemik, Pilkada Serentak 2020 ini bisa menjadi role model," kata Abhan dalam Webinar tema "Sinergi Bawaslu-JMSI Sukseskan Pilkada 2020", Kamis (27/8).

Dia menyarankan, agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar fokus dan kerja keras, di luar harus tetap menjaga integritas, objektif, profesional, adil, serta independen.

"Kita berharap pastisipasi pemilih tetap tinggi, KPU sudah menargetkan 77,5 persen. Pilkada kali ini, ada sekitar 105 pemilih, ini angka 50 persen penduduk Indonesia," ujar Abhan.

Abhan menambahkan, ada empat prasyarat untuk mensuskseskan pilkada di tenggah pandemik. Pertama, perangkat hukum yang kuat. Kedua, anggaran yang cukup. Ketiga, kesiapan penyelenggara. Keempat, penerapan protokol kesehatan.

"Dan ada tiga yang berperan besar dalam mensukseskan pilkada ini. Penyelenggara yang siap dan berintegritas, peserta (parpol dan calon) yang patuh dan taat, serta peran masyarakat sebagai pemilih, ikut mengawasi proses dan hasil," sebutnya.

Terakhir, Abhan berharap kepada kelompak masyarakat termasuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ikut memantau proses Pilkada Serentak 2020. Jelas dia, jangan sungkan-sungkan melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA