Anggota Fraksi Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi, dalam rapat tersebut mempertanyakan mengenai serapan anggaran BMKG selama tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus dan menanyakan dampak dari serapan tersebut bagi masyarakat.
“Mohon dijelaskan terkait serapan fisik BMKG dari APBN 2020 sejumlah 58 persen itu dalam hal apa saja dan bagaimana dampak yang signifikan bagi masyarakat," ujar Iis di ruang rapat Komisi V DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Selain itu, dia juga menyinggung tentang UU 31/2009, yang menjadi payung hukum BMKG dalam peran strategisnya untuk menjalankan program-programnya di lapangan.
“Berdasarkan UU 31/2009, mestinya BMKG memiliki kewenangan untuk kebijakan apakah suatu wilayah tersebut layak mendirikan suatu usaha atau bangunan, mengingat BMKG memiliki segala macam perlengkapan yang berhubungan dengan ekologi dan geologi dan juga merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan keadaan lingkungan dan alam yang bersinggungan dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat," jelasnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, legislaor dapil Jawa Barat II itu menyebutkan, di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat terdapat perusahaan besar yang dibangun yang berdampak pada sektor pertanian dan bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bahkan, kata dia, perusahaan tersebut berdiri di suatu wilayah yang berpotensi rawan bencana.
"Hal ini menjadi penting diperhatikan karena berhubungan dengan keselamatan jiwa masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.