Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Saya Belum Tahu Detailnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 21:46 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Saya Belum Tahu Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Gugatan uji materil pasal 10 UU 39/2008 tetang Kementerian Negara tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi memutuskan agar wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan dengan tingkat yang setara.

Keputusan tersebut telah didengar oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang juga memiliki Wakil Menteri merangkap Wakil Komisaris PT Pertamina (Persero), yaitu Budi Gunadi Sadikin.

"Saya belum tahu detailnya, tapi saya pelajari, isinya intinya tidak mengabulkan tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada yang lain kita koordinasikan dulu," ujar Erick saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Mantan pemilik Klub Sepak Bola Inter Milan itu menegaskan, rangkap jabatan Budi Gunadi Sadikin semata-mata untuk memperbaiki kinerja BUMN. Alasan kenapa memilih sosok yang tengah menjadi Jurubicara Pemulihan Ekonomi Nasional itu ialah karena track recordnya yang mumpuni.

"Saya rasa wamen kita pejuang, dan kita enggak mikir masalah itu (rangkap jabatan). Tetapi mereka itu kenapa saya minta bantu? Karena tugasnya baik di pertama, dan perbankan itu sangat berat. Dan hari ini salah satunya kedua industri ini yang sangat penting," ucap Erick.

Oleh karena itu, sosok yang kerab disapa ET ini akan memastikan makna dari keputusan MK tersebut. Karena ia tidak menginginkan adanya anggapan kementerian BUMN melakukan tindakan melawan hukum.

"Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan, jadi bukannya gitu. Saya yakin wamen saya tak seperti itu," demikian Erick Thohir.

Diketahui, gugatan uji materil pasal 10 UU 39/2008 telah diputuskan ditolak oleh MK dalam sidang pleno perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019, di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan, alasan permohonan para pemohon ditolak ialah karena Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan sebelumnya terkait gugatan uji materil yang sama, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012.

Di mana, penilaian para pemohon terkait bunyi pasal 10 UU yang menyatakan jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan wakil menteri hanyalah sekadar untuk membagi-bagi jabatan, tidak beralasan menurut hukum.

Dia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011 tersebut. Di antaranya, baik yang diatur maupun tidak diatur di dalam UU, maka pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden.

Sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah dimaksud.

"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para Pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," kata Kakim Konstitusi Manahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA