Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampanye Lewat Internet Berpotensi Disalahgunakan, Bawaslu Bakal Pelototi Lebar-lebar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 19:07 WIB
Kampanye Lewat Internet Berpotensi Disalahgunakan, Bawaslu Bakal Pelototi Lebar-lebar
Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net
rmol news logo Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang direncanakan berlangsung melalui jejaring internet bakal diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya bakal mempelotototi lebar-lebar proses kampanye yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.

"Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan," kata Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Dalam nota kesepakatan tahun ini, Abhan menerangkan, berbeda dengan nota  kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018, yang mana hanya dilakukan antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.

"Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini," jelasnya.

Karena itu, pembagian tugas kerja akan dilakukan dengan mengacu kepada kewenangan masing-masing lembaga. Misalnya, KPU berwenang menyiapkan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, Kemkominfo berperan menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai UU 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Permen Kominfo 19/2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif.

Untuk tugas Bawaslu sendiri, diterangkan Abhan, akan melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada.

Serta yang keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12/2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet," demikian Abhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA