Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akademisi: Masih Ada Ruang Diskusi, Kalau Ada Masalah Jangan kemudian Menolak RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 22:37 WIB
Akademisi: Masih Ada Ruang Diskusi, Kalau Ada Masalah Jangan kemudian Menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja sulit untuk ditolak. Pasalnya, setidaknya ada tiga undang-undang yang akan merasakan dampak positif jika rancangan itu disahkan.

Hal itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro saat menjadi penanggap dalam webinar bertema "Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).

Teddy menyebutkan pada UU Perseroan atau PT, dengan RUU Cipta Kerja maka UMKM dapat didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan, tidak perlu akta pendirian notarial.

Perubahan PT, lanjutnya, cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran, dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan insentif.

"Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata," katanya.

Berikutnya adalah dampak terhadap UU Persaingan Usaha. Kata Teddy, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga yang sebelumnya ke pengadilan negeri.

"Hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp 100 miliar dari sebelumnya hanya Rp 25 miliar, dan penghapusan sanksi pidana," ujarnya.

Dampak terhadap UU BUMN. Dia menjelakan bahwa BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitan dan pengembangan serta inovasi. Di mana sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Sambungnya, dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa. Walaupun, dari sisi legislasi memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak.

Dia pun mengaku heran jika ada yang menolak RUU Cipta Kerja. Teddy menanggapi positif pernyataan Presiden KSPN yang meluruskan persepsi seolah serikat buruh menolak semua isi Omnibuslaw Cipta Kerja.

"Kalau ada lembaga negara yang menolak itu menurut saya missleading, atau akademisi yang menolak keseluruhan itu saya heran," ucapnya.

Menurutnya dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.  

"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA