Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, semangat yang dibawa dua stasiun televisi milik Harry Tanoesoedibjo itu selaras dengan apa yang telah lama direncanakan pihaknya.
"Soal gugatan ya boleh saja digugat, enggak ada masalah, silahkan saja digugat, baik-baik saja buat menguji kan? Karena kita sendiri juga sadar bahwa itu undang-undang tahun 2002, artinya sudah harus direvisi," ujar Abdul Kharis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/8).
Revisi UU Penyiaran, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini, sudah masuk program legislatif nasional (Prolegnas) DPR 2020-2024 DPR.
Karenanya Abdul Kharis menyatakan, Komisi I berencana secepatnya membawa dokumen revisi UU Penyiaran tersebut ke dalam rapat di DPR bersama pihak-pihak terkait.
"Tentang rencana revisi undang-undang penyiaran memang sudah lama kita siapkan, kita rencanakan. Ini juga dalam proses, tapi belum selesai. Harapannya ya sama, kita juga punya harapan agar segera bisa selesai undnag-undang penyiaran," tuturnya.
"Dan ini sudah masuk prolegnas, cuman ini dua bulan kita pending untuk menyelesaikan yang lain dulu. Nanti Oktober masuk lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Abdul Kharis juga memastikan bahwa materi gugatan RCTI dan INews mengenai pembatasan hak penyiaran dan konten di media sosial juga akan turut dibahas.
"Kita memang ada kebebasan berpendapat, tapi kan kebebesan itu bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, dalam artian tanpa aturan, tanpa rambu-rambu. Sekarang misalnya, yang online tadi tayangkan pornografi, tetep enggak bener kan?" demikian Abdul Kharis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: