Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angkat Bicara Soal Sikap RCTI dan INews Gugat UU Penyiaran, Begini Kata KPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 29 Agustus 2020, 15:32 WIB
Angkat Bicara Soal Sikap RCTI dan INews Gugat UU Penyiaran, Begini Kata KPI
Ilustrasi KPI/Net
rmol news logo Gugatan UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan INews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggelitik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk angkat bicara.

Komisioner KPI Yualiandre Darwis menjelaskan, pihaknya mendukung segala bentuk upaya yang ingin merekonstruksi pengaturan media jenis baru, dalam hal ini media sosial, yang belum diatur secara spesifik di UU.

"KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten," ujar Yuliandre kapada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/8).

Selain itu, hak perlindungan untuk masyarakat mendapatkan materi penyiaran yang berkualitas juga menjadi salah satu fokus KPI mendukung pengaturan media sosial.

"KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," ungkapnya.

Namun, terkait silang pendapat dan pro kontra dikalangan masyarakat dan tokoh masyarakat mengenai gugatan RCTI dan INews TV itu, Yuliandre berharap bisa dipahami secara bijaksana, yakni guna perbaikan sistem dan kualitas penyiaran yang ada di Tanah Air.

"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung (di MK), sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional," demikian Yuliandre Darwis.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA