Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, rencana DPR yang hampir sejalan dengan gugatan yang dilayangkan stasiun televisi RCTI dan iNews TV tersebut, tidak bisa dipandang sempit oleh masyarakat.
Misalnya tentang kekhawatiran masyarakat akan pembatasan konten di media sosial. Karena pada kenyataannya hingga kini ada saja pengguna media sosial yang tidak bijak dalam menggunakan perkembangan sistem informasi ini.
"Kalau yang di tv terestrial (satelit) itu jelas diawasi oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kalau untuk hal-hal positif memang tidak ada masalah, mau online pun kalau positif enggak masalah. Tapi kalau sudah kontennya negatif, merusak moral generasi muda ya harus tetap diatur," ujar Abdul Kharis saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/8).
Sebagai contohnya, politikus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu menyebut konten negatif yang biasa digunakan pengguna media sosial, seperti konten pornografi dan aksi kekerasan.
"Enggak bisa kemudian, 'oh ini kan namanya online ya bebas'. Kalau itu nanti dibebaskan ya tv terestrial juga harus dibebaskan. Mau? Akhirnya enggak boleh diskriminasi kan? Yang sini bebas, yang sana enggak bebas. Nanti kalau tv-tv itu nuntut, 'tolong kami bebaskan juga' gimana coba?," tegasnya.
Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi I DPR ini secara pribadi mendukung adanya aturan atau pengawasan dari konten siaran, baik tv terestrial, digital, maupun siaran-siaran
over the top.
"Sebab kalau kemudian live, porno, telanjang, boleh? Saya terus terang enggak sepakat kalau kita mau rusak-rusakan begitu," tegasnya.
"Sekarang dibalik aja, jangan atas nama kebebasan. Ini enggak bebas, mengekang kebebasan, lah kalau dibebasin sepenuhnya kalau positif enggak masalah. Nah live yang melanggar norma-norma penyiaran itulah yang masalah," demikian Abdul Kharis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: