Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konten Siaran Di Medsos Bakal Dibatasi, Komisi I DPR: Bukan Kekang Kebebasan, Antisipasi Yang Negatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 29 Agustus 2020, 23:53 WIB
Konten Siaran Di Medsos Bakal Dibatasi, Komisi I DPR: Bukan Kekang Kebebasan, Antisipasi Yang Negatif
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net
rmol news logo Polemik gugatan UU 32/2020 tentang Penyiaran membuat Komisi I DPR berniat membatasi konten penyiaran yang ada di media sosial, melalui revisi undang-undang yang direncanakan berlangsung Oktober tahun ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, rencana DPR yang hampir sejalan dengan gugatan yang dilayangkan stasiun televisi RCTI dan iNews TV tersebut, tidak bisa dipandang sempit oleh masyarakat.

Misalnya tentang kekhawatiran masyarakat akan pembatasan konten di media sosial. Karena pada kenyataannya hingga kini ada saja pengguna media sosial yang tidak bijak dalam menggunakan perkembangan sistem informasi ini.

"Kalau yang di tv terestrial (satelit) itu jelas diawasi oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kalau untuk hal-hal positif memang tidak ada masalah, mau online pun kalau positif enggak masalah. Tapi kalau sudah kontennya negatif, merusak moral generasi muda ya harus tetap diatur," ujar Abdul Kharis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/8).

Sebagai contohnya, politikus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu menyebut konten negatif yang biasa digunakan pengguna media sosial, seperti konten pornografi dan aksi kekerasan.

"Enggak bisa kemudian, 'oh ini kan namanya online ya bebas'. Kalau itu nanti dibebaskan ya tv terestrial juga harus dibebaskan. Mau? Akhirnya enggak boleh diskriminasi kan? Yang sini bebas, yang sana enggak bebas. Nanti kalau tv-tv itu nuntut, 'tolong kami bebaskan juga' gimana coba?," tegasnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi I DPR ini secara pribadi mendukung adanya aturan atau pengawasan dari konten siaran, baik tv terestrial, digital, maupun siaran-siaran over the top.

"Sebab kalau kemudian live, porno, telanjang, boleh? Saya terus terang enggak sepakat kalau kita mau rusak-rusakan begitu," tegasnya.

"Sekarang dibalik aja, jangan atas nama kebebasan. Ini enggak bebas, mengekang kebebasan, lah kalau dibebasin sepenuhnya kalau positif enggak masalah. Nah live yang melanggar norma-norma penyiaran itulah yang masalah," demikian Abdul Kharis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA