Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lieus Sungkharisma: Penutupan Klenteng Kwan Sing Bio Memalukan, Kapolri Harus Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 01 September 2020, 01:24 WIB
Lieus Sungkharisma: Penutupan Klenteng Kwan Sing Bio Memalukan, Kapolri Harus Turun Tangan
Aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma/Net
rmol news logo Konflik berlarut dualisme kepengurusan di Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur yang berjalan satu bulan lebih hingga memicu pertikaian dengan saling gembok dinilai tak hanya merusak citra agama Buddha, melainkan sangat merugikan umat.

Sebab dengan adanya konflik tersebut, umat Buddha tak bisa lagi beribadah di tempat tersebut.

“Ini peristiwa yang memilukan sekaligus memalukan,” ujar aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma kepada wartawan, Senin (31/8).

Ia menjelaskan, Dirjen Bimas Buddha Kemenag telah datang ke Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio, Minggu (16/8) untuk melakukan mediasi dan membuka gembok. Namun mereka malah diusir oleh salah satu kelompok yang bersengketa.

“Ini sangat tidak terpuji dan sangat tidak mencerminkan ajaran dharma dalam agama Buddha,” kritik Lieus.

Lieus menuturkan, jika memang ada masalah hukum terkait kepengurusan Kelenteng tersebut, maka selesaikan lah secara hukum.

“Negara ini negara hukum. Kedua kubu harus berbesar hati menyelesaikan sengketa itu di ranah hukum. Jangan umat yang jadi korban,” ujar mantan Ketua Umum Gemabudhi ini.

Karena itu, Lieus mendorong agar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama Buddha Kementerian Agama RI meminta bantuan Kapolri untuk membuka paksa tempat ibadah itu.

“Dengan demikian, sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, pelaksanaan ibadah di tempat itu harus dibawah pengawasan aparat kepolisian. Kita percayakan kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah umat berjalan tertib dan aman,” katanya.

Lieus mengingatkan, Kelenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio itu bukan milik satu dua orang, melainkan rumah ibadah milik bersama umat. Tidak boleh ada satu pihak pun yang merasa paling berkuasa atas tempat ibadah tersebut.

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ditutup paksa pada Selasa (28/7) oleh kepengurusan Tio Eng Bo atau Mardjojo sebagaimana diakui kuasa hukum Tio Eng Bo, Anam Warsito. Awal mula penggembokan klenteng tersebut diakui Anam karena pengurus kubu Tio Eng Bo dilarang melakukan doa bersama dan sembahyang di klenteng pada Jumat lalu (24/7).

Anam menyebutkan, saat itu pengurus dari kubu Alim Sugiantoro mengunci pintu masuk Klenteng. Setelah aksi penolakan itu, terpasang spanduk informasi larangan beraktivitas di Klenteng selama pandemik Covid-19.

Tak terima dengan perlakuan itu, kubu Tio Eng Bo sepakat menutup paksa pintu masuk klenteng karena mereka mengklaim sebagai pengurus klenteng yang sah.

Terlepas dari apapun sumber masalahnya, menurut Lieus upaya saling gembok rumah ibadah itu sungguh sangat tidak bijaksana. “Yang bertikai kan mereka para pengurus, kok malah umat yang jadi korban,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA