Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lieus Sungkharisma: Klenteng Kwan Sing Bio Milik Umat, Jangan Ada Yang Merasa Paling Berkuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 01 September 2020, 07:44 WIB
Lieus Sungkharisma: Klenteng Kwan Sing Bio Milik Umat, Jangan Ada Yang Merasa Paling Berkuasa
Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur/Net
rmol news logo Dualisme kepengurusan di Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur merupakan peristiwa yang memilukan. Apalagi, selama lebih satu bulan lamanya kedua kubu bertikai melakukan aksi saling gembok.

Aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma menilai hal ini tidak hanya merusak citra agama Buddha di mata masyarakat, tapi juga sangat merugikan umat. Terlebih karena tempat itu tak bisa digunakan untuk beribadah.

“Ini peristiwa yang memilukan sekaligus memalukan,” ujar aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma kepada wartawan, Selasa (1/9).

Karena itu, Lieus mendorong agar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama Buddha Kementerian Agama RI meminta bantuan Kapolri membuka paksa tempat ibadah itu.

Pasalnya kedua kubu saling gembok sehingga umat tidak bisa beribadah. Mereka hanya bisa beribadah dari luar pagar dan itu sangat menyedihkan.

Mantan Ketua Umum Gemabudhi ini semakin menyayangkan lantaran tak hanya umat yang tak bisa masuk dan beribadah. Pada Minggu lalu (16/8), Dirjen Bimas Buddha Kemenag yang datang ke Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio untuk melakukan mediasi dan membuka gembok, justru diusir oleh salah satu kelompok yang bersengketa.

“Ini sangat tidak terpuji dan sangat tidak mencerminkan ajaran dharma dalam agama Buddha,” katanya.

Lieus menuturkan, jika memang ada masalah hukum terkait kepengurusan Kelenteng tersebut, maka selesaikan lah secara hukum.

“Negara ini negara hukum. Kedua kubu harus berbesar hati menyelesaikan sengketa itu di ranah hukum. Jangan umat yang jadi korban,” katanya.

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ditutup paksa pada 28 Juli 2020 oleh kepengurusan Tio Eng Bo (Mardjojo) sebagaimana diakui kuasa hukum Tio Eng Bo, Anam Warsito.

"Benar kita yang gembok, kita lakukan jam sembilan malam lebih saat semua sudah keluar, jadi kita tunggu," kata Anam.

Penggembokan dilakukan setelah pengurus kubu Tio Eng Bo dilarang melakukan doa bersama dan sembahyang di klenteng pada 24 Juli 2020. Anam menyebutkan, pengurus dari kubu Alim Sugiantoro mengunci pintu masuk Klenteng dari dalam pada hari itu.

Setelah aksi penolakan itu terpasang spanduk informasi larangan beraktivitas di Klenteng selama pandemik Covid-19.

Tak terima dengan perlakuan itu, kubu Tio Eng Bo sepakat menutup paksa pintu masuk klenteng.

"Pengurus yang sah kami, ya kami gembok sekalian sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Anam.

Terlepas dari apapun sumber masalahnya, menurut Lieus upaya saling gembok rumah ibadah itu sungguh sangat tidak bijaksana.

“Yang bertikai kan mereka para pengurus, kok malah umat yang jadi korban,” katanya.

Oleh karena itulah Lieus mendesak Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI untuk meminta bantuan pihak Kepolisian agar membuka paksa gembok yang dipasang masing-masing pihak itu.

“Dengan demikian, sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, pelaksanaan ibadah di tempat itu harus dibawah pengawasan aparat kepolisian. Kita percayakan kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah umat berjalan tertib dan aman,” katanya.

Lieus mengingatkan, Kelenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio itu bukan milik satu dua orang. Itu rumah ibadah milik bersama umat.

“Jadi tak boleh ada satu pihak pun yang merasa paling berkuasa atas tempat ibadah itu,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA