Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Sengketa Tanah Simalingkar Dan Sei Mencirim, Gubernur Sumut: Tidak Bisa Buru-buru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 01 September 2020, 10:57 WIB
Soal Sengketa Tanah Simalingkar Dan Sei Mencirim, Gubernur Sumut: Tidak Bisa Buru-buru
Edy Rahmayadi bersama unsur Forkopimda Sumut/RMOLSumut
rmol news logo Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya tetap butuh waktu dan tidak bisa terburu-buru

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Senin (31/8).

Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru. Edy meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi, dan menertibkan perihal status lahan tersebut.

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi laporan yang ada. Percayakan dulu kepada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi, dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
“Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua,” katanya.

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntutan masyarakat agar diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo. “Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” jelas  Moeldoko.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingka dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA