Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: 70 Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020 Lolos Tahap Pendaftaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 01 September 2020, 18:28 WIB
KPU: 70 Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020 Lolos Tahap Pendaftaran
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan di Pilkada Serentak 2020 yang telah lolos tahap verifikasi dan bisa melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan sebanyak 70 pasangan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, jumlah tersebut disaring dari proses verifikasi yang dilakukan sejak 3 Agustus 2020.

Saat itu, jumlah pendaftar mulanya 2 Bapaslon pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 201 Bapaslon untuk pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.

"Jadi yang bisa mendaftar (tanggal) 4-6 (September) ada sekitar 70 paslon yang bisa mendaftar. Itu di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi tidak ada paslon yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada tanggal 4-6," ujar Evi Novida di Kantor KPYU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Dalam proses verifikasi awal berupa administrasi, Evi menjelaskan, KPU tidak meloloskan 2 Bapaslon di tingkat Provinsi dan hanya meloloskan Bapaslon ditingkat kabupaten/kota, karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Itu tersebar di 107 kabupaten/kota yang ada penyelenggaraan kepala daerah. Pada saat verifikasi administrasi saat ini, satu bakal paslon Kabupaten Karo, Sumut mengundurkan diri," ungkapnya.

Oleh karena itu, pada tahap verifikasi faktual, Evi menyebutkan bahwa pihaknya memeriksa dokumen dari sisa bapaslon perseorangan yang sebanyak 148 dokumen.

Namun 124 calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat tapi diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Sedangkan sisanya, 23 Bapaslon, lolos tahapan verifikasi faktual dokumen pencalonan perseorangan.

"Yang 124 dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat mengikuti masa perbaikan. Selanjutnya pada akhir setelah perbaikan kita mendapatkan data dari keseluruhan dari semua proses faktual, awal ketika penyerahan yang kemudian di verifikasi, dinyatakan memeuhi syarat ada 23 paslon," terangnya.

Barulah setelah masa perbaikan berakhir, KPU menetapkan bakal paslon yang memenuhi syarat dan bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebanyak 70 bapaslon. 

"Jadi tidak ada calon perseorangan ditingkat provinsi, jadi tidak ada calon gubernur yang melalui jalur perseorangan, yang ada di kab kota, baik itu Bupati maupun walikota," tegasnya.

"Ada 70 paslon yang bisa mendaftar di pendaftaran tanggal 4-6. Karena dari yang 23 (bapaslon) sejak awal sudah memenuhi syarat, yang mengikuti proses perbaikan ada 47 paslon dan lolos masa perbaikan bisa mendaftar 4-6 September mendatang," demikian Evi Novida Ginting menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA