Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsekuensi Buat Calon Yang Positif Corona, Waktu Kampanyenya Berkurang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 02 September 2020, 21:44 WIB
Konsekuensi Buat Calon Yang Positif Corona, Waktu Kampanyenya Berkurang
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Penetapan syarat pemeriksaan infeksi virus corona baru (Covid-19) bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 sudah diatur di dalam PKPU 10/2020 tentang hasil revisi PKPU 6/2020 tentang protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada dalam kondisi darurat.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menerangkan, pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran mulai tanggal 4-6 September 2020 nanti sudah diwajibkan untuk membawa hasil tes usap (tes swab) corona ke Kantor KPU.

Pasalnya, syarat tes corona itu kata Hasyim, menjadi penentu kesehatan dan keselamatan para dokter dan tenaga medis yang dalam tahapan penyelenggaraan pilkada para calon juga harus melakukan pemeriksaann kesehatan jasmani, ruhani, serta tes anti narkoba.

"Mau tidak mau kita menyampaikan kepada parpol dan KPUD agar si calon ketika datang, mau meriksa untuk pemenuhan syarat di rumah sakit yang ditunjuk KPU itu sudah harus membawa surat keterangan yang hasilnya negatif," ujar Hasyim dalam acara Ngobrol Bareng Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bertajuk 'Pilkada 2020 VS Covid-19', Rabu (2/9).

Jika dalam proses pendaftaran nanti ditemukan pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, Hasyim memastikan tidak ada konsekuensi pembatalan calon.

Namun begitu, Hasyim menyebutkan konsekuensi lain berupa hal-hal teknis yang bisa dialami paslon yang positif Covid-19. Diantaranya adalah waktu penetapan paslon yang mundur, karena harus menunggu masa isolasi corona dan tes kedua hingga dinyatakan negatif.

"Dalam situasi seperti ini, calon yang kebetulan positif ya konsekuensinya nanti dalam prosesnya, pendafataran calon yang ujungnya penetapan calon tanggal 23 september itu sangat mungkin tertunda yang bersangkutan," jelasnya.

Bahkan selain itu, ada kemungkinan paslon juga kehilangan masa kampanyenya karena mundur waktu penetapan hingga menunggu sembuh dari infeksi corona.

"Katakanlah calon-calon yang negatif Covid bisa ditetapkan sesuai tepat waktu 23 Septemeber, dan 24 September kemudian pengambilan nomor urut. Yang positif bisa saja kelewat saat penetapan calonnya, dan lewat 24 September," katanya.

"Maka konsekuensinya kesempatan untuk kampanyenya berkurang. Karena 3 hari setelah penetapan calon itu kan dimulainya kampanye, tanggal 26 September sampai 5 Desember," demikian Hasyim Asyari menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA