Untuk mengisi kursi kekosongan hingga Ketua DPRD pengganti definitif ditetapkan, maka berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi 2/2019 Pasal 92 ayat 4, salah satu dari para wakil ketua ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD, maka M. Nuh dari Fraksi PKS ditetapkan sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Usai paripurna, M Nuh mengatakan bahwa tugasnya hanya sebatas menghantarkan hingga Ketua DPRD definitif, BN Holik Qodratullah ditetapkan dan dilantik.
“Sampai ketua definitif ada mekanismenya yang setelah ini diserahkan ke Jawa Barat, ada verifikasi dan sebagainya. Setelah di-acc di sana, baru kita menggelar lagi paripurna (penetapan ketua DPRD definitif)†ujarnya dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Untuk sampai proses ketua dewan baru nanti ditetapkan dan dilantik, M. Nuh mengaku tidak tahu seberapa lama waktu yang dibutuhkan. Sebab, proses pergantian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Saya belum tahu kapan itu, karena setahu saya di Perprov Jawa Barat itu
lockdown juga dengan adanya Covid-19. Di Gedung Sate-nya mau pun di DPRD-nya, saya belum bisa bicara itu. Tapi mudah-mudahan Jawa Barat punya solusi,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.