Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satyo Purwanto: Pertamina Mau Untung Tapi Caranya Macam VOC, 'Malak Rakyat' Melulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 September 2020, 12:54 WIB
Satyo Purwanto: Pertamina Mau Untung Tapi Caranya Macam VOC, 'Malak Rakyat' Melulu
Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) seharusnya dipecat karena dianggap berusaha meraih keuntungan dengan cara memeras rakyat kecil.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi beberapa persoalan yang membelit Pertamina.

Menurut Satyo, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas harga BBM bagi masyarakat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 36/PUU-X/2012.

"Jika premium benar-benar disetop maka masyarakat akan dipaksa membeli pertamax dengan harga jualnya selalu disesuaikan dengan istilah keekonomian dan diatur oleh mekanisme pasar bukan pemerintah. Sehingga rencana penghapusan premium merupakan pelanggaran UUD 45 Bab XIV, Pasal 33 khususnya ayat 3," beber Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

Selain itu, pernyataan Dirut Pertamina soal alasan penghapusan premium dan pertalite karena mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 20/2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91, menurut Satyo, adalah misleading.

"Mengapa? Sebab yang menjadi objek Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3 mengatakan 'bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat', bukan soal pengendalian dampak lingkungan," jelas Satyo.

"Begitu juga objek Putusan MK No 36/2012 menegaskan bukan soal dampak lingkungan yang dibahas, tapi soal penguasaan barang oleh negara yang berasal dari alam, maka produksi dan penjualannya dikontrol oleh negara," sambung Satyo.

Sehingga, mantan Sekjen Prodem ini menilai, menjual BBM dengan standar kesehatan dan lingkungan adalah bersifat mandatory. Tetapi menjualnya dengan mengacu kepada Mean Oil Platt Singapore (MOPS) atau dengan mekanisme pasar itu yang dilarang.

Padahal, selama ini Pertamina sudah melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena, masih kata Satyo, Pertamina selama ini menjual BBM dengan kualitas jelek ke masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Dirut Pertamina, Nicke saat Rapat dengan Komisi VII DPR.

"Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina ini mestinya sudah dipecat semua, mau untung tapi caranya macam VOC 'malak rakyat' melulu. Menteri BUMN (Erick Thohir) dan Menteri ESDM (Arifin Tasrif) juga harusnya sudah dieliminasi karena menjadi pihak yang paling bertanggung jawab menempatkan orang-orang yang nggak kredibel dan menjalankan regulasi yang berkhianat pada Pancasila dan UUD 1945," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA