Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Putusan MK, Budi Gunadi Dan Kartika Wirjoatmodjo Harus Pilih Jadi Wamen Atau Komisaris BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 September 2020, 18:52 WIB
Sesuai Putusan MK, Budi Gunadi Dan Kartika Wirjoatmodjo Harus Pilih Jadi Wamen Atau Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo didesak untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat. Menurut Sahat, Budi dan Kartika harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sahat mengingatkan, pasca keluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan, jabatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputuskan MK pada Kamis (27/8) lalu, terkait gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

“Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan,” kata Sahat dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Sahat berharap, Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan. Sebab, kedua Wamen itu harus melihat Presiden Joko Widodo yang sangat patuh pada aturan.

“Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU,” ujarnya.

Karena itu, Sahat berharap Budi Gunadi dan Kartika segera melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian. Sebab, Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain.

“Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA