Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, usai menggelar pleno bersama seluruh Komisioner KPU Kota Medan.
“Syarat pendaftaran bakal pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat dan kami terima,†katanya, Sabtu (5/9), dilansir
Kantor Berita RMOLSumut.
Dalam pleno tersebut, dijelaskan Agussyah, dilakukan verifikasi berkas-berkas pendaftaran dari pasangan AMAN.
Selanjutnya, bakal pasangan calon ini wajib mengikuti pemeriksaan psikologis dan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba sebagai tahapan lanjutan.
“Pemeriksaan psikologis tanggal 8 September 2020 di Ballroom Hotel Santika, sedangkan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9 September di RSUP H Adam Malik,†imbuhnya.
Proses pendaftaran pasangan AMAN di KPU membutuhkan waktu sekitar 1 jam. Usai menyelesaikan pendaftaran pasangan yang diusung PKS dan Demokrat ini langsung meninggalkan Kantor KPU Kota Medan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.