Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Paksakan Vaksin Covid-19 Pada Akhir 2020, Haris Rusly Moti: Bahayakan Rakyat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 September 2020, 06:05 WIB
Pemerintah Paksakan Vaksin Covid-19 Pada Akhir 2020, Haris Rusly Moti: Bahayakan Rakyat<i>!</i>
Aktivis 1998, Haris Rusly Moti/Net
rmol news logo Vaksin Covid-19 yang tengah menjalani uji klinis kembali dikritik publik. Terutama terkait keyakinan pemerintah akan mampu menyediakan vaksin ini mulai akhir 2020 atau awal 2021 mendatang.

Pasalnya, badan kesehatan dunia (WHO) menyatakan tidak bisa berharap vaksin Covid-19 sudah tersedia hingga pertengahan 2021.

"Kami tahu setidaknya enam hingga sembilan (kandidat vaksin) yang telah melalui jalan panjang penelitian. (Bagaimanapun) menilik linimasa yang realistis, kita belum bisa benar-benar berharap untuk bisa melakukan vaksinasi secara luas hingga pertengahan tahun depan," ujar Jurubicara WHO, Margaret Harris, dalam konferensi pers virtual di Jenewa, Swiss, Jumat kemarin (4/9), dikutip AFP.

Pernyataan WHO yang kontras dengan pernyataan pemerintah inilah yang dipertanyakan aktivis 98, Haris Rusly Moti.

Melalui akun Twitter pribadinya, @motizenchannel, Haris Rusly Moti mengaku bingung dengan penjelasan pemerintah yang terkesan bisa menghadirkan vaksin Covid-19 pada akhir tahun ini.

"Sobat, aku bingung, WHO yang katanya pro China saja umumkan tak ada vaksin hingga pertengahan 2021. Lalu apa alasannya Presiden
@jokowi & Menteri BUMN @erickthohir paksakan vaksin akhir 2020? Itu berarti, Indonesia tak pakai protokol WHO. Bahayakan Rakyat," tegas Haris Rusly, Sabtu (5/9).

Vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini tengah menjalani uji klinis tahap III yang dilakukan oleh PT Bio Farma dan Universitas Padjadjaran Bandung. Sejumlah relawan telah menjalani tes, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Proses ini diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA