Menurut Komisioner KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi, jika parpol tersebut belum menyerahkan surat rekomendasi ke KPU, maka penarikan dukungan atau pengembalian rekomendasi dukungan tak akan menjadi masalah.
"Kalau dalam Pilkada tidak ada (masalah). Artinya, kalau kami di KPU kan peganganya UUD, UU, dan PKPU. Kalau dia (parpol) enggak memberikan dukungan, ya itu menjadi hak parpol yang bersangkutan,†kata Dewa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).
Namun hal itu akan menjadi berbeda bila Parpol tersebut menarik surat keputusan rekomendasi dan dukungan kepada salah satu paslon yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPU.
"Jika sudah didaftarkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka partai politik tidak boleh menarik dukungannya. Jika (tetap) menarik dukungan, dianggap (partai tersebut) masih tetap mendukung pasangan calon tersebut (yang dukungannya ditarik)," sambungnya.
“Tapi kalau dari awal tidak didaftarkan, atau tidak memberikan dukungan kepada pslon tertentu, itu hak parpol. Aturannya ada di PKPI 2/2020,†tutupnya.
Dalam Pilgub Sumbar, PDIP sudah memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Namun dukungan tersebut dikembalikan Mulyadi-Ali Mukhni lantaran buntut pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang berharap Sumbar mendukung negara Pancasila. PDIP pun memutuskan untuk absen dalam Pilgub Sumbar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: