Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Penjelasan Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 06 September 2020, 19:57 WIB
Begini Penjelasan Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono/Istimewa
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya rangkap jabatan dinilai tidak mengikat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono dalam merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut.

“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dini menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta.

“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikankeputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya.

“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” katanya.

Sebagai klarifikasi, kata Dini, pendapat MK sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK. Selain itu, kata dia, pihak istana akan mempelajari pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai bahan pertimbangan ke depan.

“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” tandasnya.

Hakim MK, Manahan Sitompol menyebutkan bahwa pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

Dia menjelaskan, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA