Usulan tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr Alfitra Salamm usai melakukan kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Supervisi Pencalonan pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Minggu (6/9).
Menurutnya, usulan Satgas tersebut nantinya memiliki tugas penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Pilkada Serentak 2020.
“Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan,†tegas Alfitra.
Usulan Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Satgas akan menentukan terjadi pelanggaran atau tidak selama tahapan Pilkada berlangsung.
Alfitra mengatakan, protokol kesehatan harus menjadi prioritas di Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga tidak ada klaster baru penularan Covid-19 pada perhelatan Pilkada.
“Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun Kepolisian,†pungkas Alfitra.
Alfitra Salamm melakukan kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Supervisi Pencalonan untuk Pilkada Serentak 2020 di sejumlah titik di Provinsi Sulawesi Utara. Antara lain Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor KPU Kota Tomohon.
Turut hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Mayske Rinny Liando dan Dra. Trilke Erita Tulung dalam kegiatan tersebut. Sebelumnya, Alfitra melakukan kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Supervisi Pencalonan di Kantor KPU Kota Manado pada Sabtu kemarin (5/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: